PERPUSTAKAAN DAN MASYARAKAT INFORMASI
Kemajuan sebuah bangsa dapat dilihat dari seberapa hebatnya penyelenggaraan pendidikan yang ada dibangsa tersebut. Karena melalui pendidikanlah karakter sebuah bangsa akan dikenal oleh bangsa lain.
Tetapi apakah kita tahu, apa sebenarnya yang mempengaruhi perkembangan pendidikan, khususnya pola belajar - mengajar bangsa luar, selain guru sebagai tenaga pendidik wajib? Jawabannya hanya satu, keberadaan sebuah perpustakaan sebagai sarana penunjang dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi anak didik mereka.
Gaya belajar Bangsa Barat dan Bangsa Asia Timur, memang kita akui sangat berbeda dengan gaya bangsa kita. Mereka sudah terbiasa dengan pola belajar mandiri dan terkadang tidak segan meminta bimbingankepada pustakawan setempat dan duduk berjam-jam didalam ruangan perpustakaan diluar jam belajar sekolah mereka. Keberadaan sebuah perpustakaan benar-benar mereka manfaatkan dengan baik, tanpa mengeluh akan kekurangan bahan bacaan, karena negara sudah memberikan yang terbaik bagi mereka yang ingin pintar.
Memang, keberadaan sebuah perpustakaan sekarang ini merupakan halyang wajib. Apakah itu Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Masjid, Perpustakaan Desa dan mungkin keberadaan sebuah Perpustakaan Pribadi.
Dalam upaya mengangkat citra perpustakaan, Pemerintah dan DPR, telah merancang dan membuat sebuah Undang-Undang dan Alhamdulillah sudah disahkan pada tahun 2007 dengan nama Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 yang diharapkan mampu mengangkat citra perpustakaan agar lebih baik lagi.
Jadi bukan hanya tenaga pendidik (Guru dan Dosen) saja yang memiliki Undang-Undang, Pustakawan sebagai tenaga pengelola perpustakaan juga memiliki payung hukum atas kinerja mereka.
Dalam
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perpustakaan No.43 Tahun 2007 disebutkan bahwa :
"Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka".
Sedangkan
ayat 2 pasal 1 disebutkan bahwa :
"Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakwanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan".
Sebagai seorang tenaga profesional, seorang pustakawan dituntut untuk memiliki sikap yang baik dan ramah kepada para pemustaka yang dilayaninya, Seperti yang tertuang dalam
pasal (2) kode etik pustakawan Indonesia tahun 2006, yaitu:
- Membina dan membentuk karakter pustakawan
- Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
- Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dan masyarakat
- Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan
Perpustakaan dan Pustakawan merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan, komponen ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna perpustakaan sampai mampu memberikan tingkat kepuasan terhadap masyarakat yang dilayani.
Disinilah sikap profesional seorang pustakawan diuji. Peran seorang pustakawan dalam menghimpun, mengolah dan menyebarkan informasi merupakan kunci utama yang harus ditunjukkan ketika seseorang sudah menyandang gelar pustakawan. sehingga pada waktunya nanti, mampu mengangkat citra perpustakaan dimana dia bekerja.
Masyarakat Informasi
Masyarakat informasi merupakan suatu keadaan masyarakat ketika produksi, distribusi, dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Informasi sendiri merupakan hasil dari pengolahan data dan fakta menjadi komoditas, informasi yang lengkap, valid, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan bernilai tinggi jika dimanfaatkan untuk menghasilkan analisis yang dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan.(Wiji Suwarsono 48:2010)
Dalam kehidupan sehari-hari, ciri masyarakat informasi sangat mudah kita temui, contoh kecil saja ketika kita ke pasar, kita pasti dengan mudah menemukan para sopir angkot dan tukang becak yang sedang bersantai menunggu penumpang sambil membaca koran. Mereka inilahyang disebut dengan masyarakat informasi. Karena informasi yang mereka dapatkan dari kegiatan membaca koran, akan menjadi bahan obrolan yang nantinya akan berkembang menjadi sebuah diskusi dadakan dengan kawan seprofesi atau penumpang mereka sendiri.
Masyarakat informasi dizaman sekarang ini, telah banyak mengalami perubahan. Lahirnya perangkat teknologi baru juga akan menciptakan generasi baru pula. Sebut saja keberadaan beberapa situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitteryang telah menghipnotis para penggunanya, terutama dikalangan remaja yang terus bertukar informasi dalam hitungan detik disetiap tempat dan waktu. Inilah yang disebut lahirnya masyarakat informasi generasi baru.
Untuk itu peran perpustakaan dan pustakawan sebagai penyedia dan layanan informasikepada masyarakat harus bisa mengikuti gaya masyarakat di era teknologi sekarang ini, yang lebih banyak mencari informasi dalam bentuk digital. Tersedianya beragam koleksi digital dan mudahnya mendapat informasi tersebut, akan memberi pengaruh terhadap perkembangan perpustakaan kedepan.
Tersedianya alamat situs perpustakaan di dunia maya, akan memberikan nilai tambah terhadap tingkat pemanfaatan perpustakaan tersebut oleh masyarakat. Untuk itulah, peran Perpustakaan dan Pustakawan dalam melayani Masyarakat Informasi mutlak diperlukan dan tidak dapat dipisahkan.
Cara Pemesanan
Pilih terlebih dahulu judul Skripsi yang Anda inginkan (Klik sesuai Jurusan di Menu Samping Kiri),
Kemudian lakukan transfer biaya sebesar 17.000/ Skripsi (Minimal Order/ Pemesanan 3 Skripsi)
Transfer biaya tersebut ke Rekening: BRI Cabang Sungai Penuh
(0117-01-033280-50-1) a.n ANWAR
Kemudian kirim SMS konfirmasi ke:
085263843222,Setelah kami mengecek kebenaran transferan Anda, Kami akan mereplay SMS Anda dengan mencantumkan Link Download tempat kami menyimpan File Skripsi tersebut. Atau cantumkan email jika Anda menginginkan File skripsi lengkap tersebut dikirimkan ke email Anda.